Libur Pilkada Tak Mampu Gerakkan Ekonomi di Masa Pandemi
Indonesia tengah bising oleh pergelaran pilkada (Pemilihan kepala daerah) serempak 2020 yang jatuh pada ini hari, Kamis (9/12). Pemerintahan juga berlakukan hari liburan untuk memberi peluang ke karyawan atau pekerja untuk memakai hak suaranya dalam perayaan acara pesta demokrasi.
situs judi bola dengan transaksi terbaik
Tetapi, Ekonom sekalian Periset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara memandang liburan Pemilihan kepala daerah serempak tahun ini tidak berpengaruh berarti pada geliat ekonomi. Ingat acara pesta demokrasi kesempatan ini masih dihantui oleh penebaran virus Covid-19.
"Liburan Pemilihan kepala daerah serempak ini efeknya tidak terlalu besar untuk ekonomi. Apa lagi ada peningkatan masalah Covid-19 dalam satu minggu paling akhir, hingga orang masih ketahan untuk lakukan aktivitas sosial ekonominya walaupun liburan," keras ia waktu dikontak Merdeka.com, Rabu (9/11).
Bhima menjelaskan, keputusan warga untuk cenderung pilih tinggal di dalam rumah dalam liburan Pemilihan kepala daerah tahun ini benar-benar berargumen. Diantaranya untuk menghindar keramaian sebab beresiko selaku medium penyebaran virus membahayakan asal China itu.
"Keadaan ini berlainan dengan liburan Pemilihan kepala daerah waktu normal. Di mana warga banyak habiskan waktu untuk beraktivitas sosial atau ekonomi, misalkan belanja atau berekreasi," jelasnya.
Disamping itu, Bhima memandang lesuhnya geliat ekonomi pada liburan Pemilihan kepala daerah serempak kesempatan ini karena belum membaiknya daya membeli warga imbas wabah Covid-19. Akhirnya warga masih meredam tingkat konsumsi.
"Daya membeli yang lagi turun ini menyebabkan konsumsi di rem walaupun ada liburan Pemilihan kepala daerah. Kan hotel sepi dan mall masih tetap sepi. Umumnya penuh waktu liburan Pemilihan kepala daerah kan," tutupnya.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingati beberapa pebisnis supaya memberi peluang ke karyawan atau pekerja untuk memakai hak suaranya waktu Pemilihan kepala daerah kelak. Akan tetapi, karyawan tetap harus mengaplikasikan prosedur kesehatan secara ketat.
Hal tersebut tercantum pada Surat Selebaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 mengenai Hari Liburan Untuk Karyawan/Pekerja Pada Hari Pengambilan Suara Penyeleksian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini diperuntukkan untuk Beberapa Gubernur di semua Indonesia.
"Untuk karyawan atau pekerja yang wilayahnya melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus bekerja di hari pengambilan suara, karena itu pebisnis mengelola waktu kerja demikian rupa supaya karyawan atau pekerja bisa memakai hak pilihnya," kata Ida Fauziyah dalam penjelasannya, Senin (7/12).
Menaker menambah, untuk karyawan atau pekerja yang bekerja di hari pengambilan suara, karena itu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
"Begitu juga dengan karyawan atau pekerja yang wilayahnya tidak melakukan Pemilihan kepala daerah dan harus tetap masuk kerja, karena itu penerapan hak-haknya sama, yaitu memiliki hak atas gaji kerja lembur dan hak-hak yang lain," katanya.
270 wilayah akan mengadakan Pemilihan kepala daerah Serempak, Rabu 9 Desember 2020. Lantas bagaimana penyiapan menjelang Pemilihan kepala daerah Serempak esok?